Selasa, 27 November 2012

CATATAN KECIL


Minggu, 27 Februari 2011

Warna-Warna Yang Disukai Rasulullah


Selama ini mungkin kita hanya mengetahui bahwa Rasulullah atau Islam identik dengan warna hijau. Sebenarnya apa warna-warna favorit Rasulullah Muhammad saw?

Annas bin Malik mengatakan,  
“Warna yang paling disukai oleh Rasulullah saw adalah hijau.”

Namun selain itu Rasul juga ternyata menyukai warna putih. Ada juga keterangan bahwa Nabi Muhammad saw pernah memakai pakaian berwarna hitam, merah hati, abu-abu dan warna campuran.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumiddin berkata :  
" Yang amat disukai oleh Nabi saw ialah warna putih."

Ibnu Hajjar dalam Tanbih Al Akhbar mengatakan:  
"Pada hari raya kami disuruh memakai pakaian berwarna hijau karena warna hijau lebih utama. Adapun warna hijau adalah afdhal daripada warna lainnya, sesudah putih."
Ibnu Ady meriwayatkan dari Jabir r.a yang berkata:

"Aku pernah melihat Nabi saw memakai serban hitam yang dipakainya pada hari raya..."

Al Baihaqi meriwayatkan hadis dari Jabir r.a katanya :  
"Pernah Rasulullah saw berpakaian yang bercorak merah pada dua hari raya dan pada hari Jumat."

Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. dia berkata :  
"Pernah Nabi saw keluar dengan kepala yang dibalut sehelai kain yang berwarna abu-abu."

Imam Bukhari meriwayatkan hadis dari Anas r.a, beliau pernah melihat :
"Nabi saw menutup kepalanya dengan kain biasa yang bercorak-corak warnanya."

Sumber : http://mimiracle.blogspot.com/2010/07/warna-warna-yang-disukai-rasulullah.html





http://meyheriadi.blogspot.com/2011/02/warna-warna-yang-disukai-rasulullah.html

Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat dengan sesuatu yang bisa menutup warna kulit walaupun tipis dan ketat. Rukuh, jika tipis dan transparan (tampak warna kulit), maka tidak sah hukumnya dipakai untuk shalat kecuali jika menggunakan pakaian yang menutup warna kulit sebelum memakai rukuh tersebut.  Dari paparan diatas  memberi informasi kepada para pembaca bahwa belanja mukenah hendaklah selektif dan teliti. Lebih mengedepankan syarat daripada kualitas adalah tindakan yang lebih bijak dan berilmu.  Tidak sekedar mahal atau indah tapi yang lebih penting dari itu adalah terpenuhinya sarat dan manfaat. Semoga uraian yang singkat ini berguna bagi para pembaca terlebih dari golongan putri dan ibu-ibu ketika membeli mukenah/rukuh.

http://adehumaidi.com/islam/mukenah-tipis-sahkah-untuk-shalat

3.  Tafshil, memakai rukuh sambungan hukumnya boleh selagi menutupi aurat, jika terlihat auratnya dari atas maupun samping maka hukumnya tidak boleh. Memakai rukuh warna-warni hukumnya boleh, dengan catatan bila ada unsur tafakhur dan atau mengurangi kekhusyu’an sholat maka hukumnya makruh.
Referensi :
  1. Bughyah al-Mustarsyidin (Hal 51-52)
  2. al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Juz 3, Hal 170)
  3. Roudloh al-Tholibin (Juz 1, Hal 162)
  4. al-Minhaj al-Qowim (Juz 1, Hal 234)
  5. al-Baihaqi (Juz 2, Hal 235

Tidak ada komentar:

Posting Komentar